Senin, 26 Februari 2018

AIRPORT TAX BANDARA SOEKARNO - HATTA  2018
Mulai 1 Maret 2018, kamu yang akan travelling, domestik mau pun internasional melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau yang kerap dipanggil Soetta, harus siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar Airport Tax. Pasalnya, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), atau Passenger Service Charge (PSC), atau lebih akrab dikenal sebagai Airport Tax Bandara Soetta, mulai awal bulan depan.
Diungkapkan Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Revianto, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Sedangkan alasan adanya penyesuaian tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan fasilitas bandara.
Terminal 3 yang melayani penerbangan Internasional sebelumnya mengenakan biaya Airport Tax bandara Soetta sebesar 200,000 IDR akan disesuaikan menjadi 230,000 IDR. Untuk domestik di Terminal 3, akan disesuaikan dari 75,000 IDR menjadi 130,000 IDR. Terminal 1 akan dinaikkan dari 50,000 IDR menjadi 65,000 IDR. Sedangkan untuk Terminal 2 domestik dari 60,000 IDR menjadi 85,000 IDR dan Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian, yakni tetap 150,000 IDR.
Dari sekian fasilitas yang ada di Bandara Internasional Soetta, beberapa di antaranya sudah bisa kamu rasakan tambahan kemudahannya: Adanya pelaporan mandiri (self check-in), timbangan bagasi untuk layanan self check-in, pusat kontak video, alat penjualan (vending machine), informasi digital jarak jauh sampai skytrain.
Akan ada peningkatan fasilitas penunjang lainnya setelah kenaikan Airport Tax Bandara Soetta.
Selain itu, Terminal 3 yang termasuk dalam bandara berkelas dunia, juga dilengkapi fasilitas modern seperti sistem penanganan bagasi (BHS), sistem tayang informasi penerbangan (FIDS), sistem pendukung di darat (GSS) dan sistem pemandu docking visual (VDGS). Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan ‘common use check-in counter system‘, yang sudah banyak diterapkan oleh bandara berkelas dan terbaik di dunia.
Ruang tunggu bandara Soetta
Fasilitas lainnya yang akan ditingkatkan setelah penyesuaian tarif Airport Taxbandara Soetta itu di antaranya adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, penambahan petugas pelayanan penumpang, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas keamanan yang tergolong canggih, dan penambahan petugas keamanan guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi.
Menurut kamu?

Rabu, 21 Februari 2018

PERATURAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA 
Nomor: SKEP/43/III/2007 
tentang PENANGANAN CAIRAN, AEROSOL, DAN GEL (LIQUIDS, AEROSOLS, AND GELS) YANG DIBAWA PENUMPANG KE DALAM KABIN PESAWAT UDARA PADA PENERBANGAN INTERNASIONAL. 
  Pasal 1 
(1) Penumpang pesawat udara dapat membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri; (2) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa: a. minuman ; b. perlengkapan kosmetik ; c. obat-obatan ; d. keperluan sehari-hari, dll 
  Pasal 2 
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang menjadi barang bawaan calon penumpang sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat: a. dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara; b. diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara. 
  Pasal 3 
(1) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kapasitas wadah atau tempat Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maksimum 100 ml atau ukuran sejenis; b. wadah Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) kantor plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm dengan kapasitas Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) maksimum 1.000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang; c. setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan mambawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels); (2) Persyaratan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk : a. obat-obatan medis; b. makanan / minuman / susu bayi ; dan c. makanan / minuman penumpang untuk program diet khusus. (3) Dalam hal calon penumpang membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) melebihi ketentuan dalam persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka petugas pengamanan bandar udara memberitahukan kepada calon penumpang bahwa pengangkutan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut harus diperlakukan sebagai bagasi tercatat. 
  Pasal 4 
Setiap penyelenggara bandar udara harus menyediakan kantong plastik transparan sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk digunakan penumpang membawa barang bawaan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dan ditempatkan pada tempat pemeriksaan calon penumpang sebelum masuk pintu bandar udara. 
  Pasal 5 
Setiap Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 harus dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray oleh Personel Pengamanan Bandar Udara yang telah mempunyai Sertifikat Kecakapan Personel yang masih berlaku. 
  Pasal 6 
Prosedur pemeriksaan barang bawaan berupa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) calon penumpang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, adalah sebagai berikut : a. Setiap Personel Pengamanan Bandar Udara yang bertugas pada X-Ray di pintu masuk bandar udara harus menanyakan kepada calon penumpang tentang ada tidaknya Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dalam barang bawaan calon penumpang. b. Dalam hal calon penumpang menyatakan membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels), maka Personel Pengamanan Bandar Udara harus : 1) memerintahkan kepada calon penumpang untuk memisahkan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) dengan barang bawaan lainnya. 2) memberikan kantor plastik transparan kepada calon penumpang tersebut untuk menempatkan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa. 3) Barang bawaan beserta kantong plastik transparan berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) dimasukkan ke dalam X-Ray secara terpisah, untuk dilakukan pemeriksaan. C. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membwa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk daerah terbatas bandar udara, calon penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels), maka petugas pengamanan bandar udara berwenang untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud huruf b di atas; d. Dalam hal penumpang menyatakan tidak membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) setelah ditanya petugas pengamanan bandar udara, sedangkan dalam pemeriksaan X-Ray sebelum masuk steril area bandar udara, calon penumpang terbukti membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels), maka petugas pengamanan bandar udara berwenang mengambil barang bawaan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) tersebut untuk disita. 
  Pasal 7 
Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) yang dibawa penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. wadah berisi Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan dan disegel ulang; b. memiliki bukti pembelian; c. pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) harus terpisah dengan barang bawaan lainnya. 
Pasal 8 
Perusahaan angkutan udara dan/atau pengelola toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) harus menyediakan kantong plastik transparan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a untuk digunakan sebagai tempat Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) dan disegel ulang. 
  Pasal 9 
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Udara dan Penyelenggara Bandar Udara harus menyampaikan dan/atau menginformasikan kepada calon penumpang tentang ketentuan persyaratan dan tata cara pemeriksaan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) untuk dapat dibawa penumpang sebagai barang bawaan di pesawat udara. (2) Perusahaan Angkutan Udara menyampaikan dan/atau menginformasikan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara menginformasikan secara lisan dan/atau menempatkan papan pengumuman di tempat membeli tiket yang mudah dilihat untuk dibaca. (3) Penyelenggara Bandar Udara menyampaikan dan/atau menginformasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada calon penumpang dengan cara menginformasikan secara lisan dan/atau menempatkan papan pengumuman di depan pintu masuk terminal yang mudah dilihat untuk dibaca dan tidak mengganggu. 
  Pasal 10 
Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 
  Pasal 11 
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret 2007 
  SUMBER hubud.dephub.go.id

Kamis, 08 Februari 2018

Contact Soekarno - Hatta International Airport

Contact Us Aeronautical Business Telp : (62-21) 550 5134 Fax : (62-21) 550 5007 Email : dnp@angkasapura2.co.id Jam Kerja : 07.30 - 17.00 GMT+7 Non Aeronautical Business Telp : (62-21) 550 5136 Fax : (62-21) 550 5129 Email : cna@angkasapura2.co.id Jam Kerja : 07.30 - 17.00 GMT+7 Marketing & Business Development Telp : (62-21) 550 5133 Fax : (62-21) 550 5593 Email : marketing@angkasapura2.co.id Jam Kerja : 07.30 - 17.00 GMT+7 Cargo Business Telp : Fax : Email : cargo@angkasapura2.co.id Jam Kerja : 07.30 - 17.00 GMT+7